Tiga Hal dalam Menyembelih Hewan
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menyembelih hewan, yaitu siapa yang menyembelih, benda untuk menyembelih, dan urat yang harus putus ketika disembelih. Mari bahas satu persatu.
1. Siapa yang menyembelih.
Ada tiga golongan yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan, yaitu laki-laki, perempuan, dan ahli fikih. Tentu saja hewan yang disembelih adalah hewan yang diperbolehkan dalam Islam.
2. Benda untuk menyembelih.
Benda yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan adalah pisau, parang, golok, dan lain-lain. Benda tersebut haruslah tajam agar tak menyakiti hewan yang hendak disembelih. Sedangkan kuku dan tulang meskipun tajam tidak boleh dipergunakan.
3. Urat yang harus putus ketika disembelih.
Ketika hewan disembelih, dua urat yang harus putus yaitu urat pernapasan dan pencernaan. Yang perlu diperhatikan lagi, ketika memotong jangan sampai salah satu urat terlewat karena itu menyebabkan hewan menjadi batang . Batang atau bangkai sendiri haram hukumnya. ( Kultum disampaikan oleh M Reza Maulana, 6 Juni)